Pemerintah Otoritas Jasa Keuangan tampaknya sedang berniat untuk merevisi aturan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Peraturan yang sedang diwacanakan adalah persyaratan kredit dengan DP 0%, ini dilakukan agar penjualan kendaraan dalam negeri dapat meningkat. Jika dipikirkan kembali, wacana ini memang terlihat menarik, pasalnya masyarakat yang kekurangan dana juga bisa melakukan simulasi kredit kendaraan bermotor.
Sayangnya rencana ini masih belum jelas. Selain itu aturan mainnya juga belum jelas, banyak orang yang mempertanyakan apakah aturan ini nantinya akan diterapkan untuk pembelian mobil baru, mobil bekas atau keduanya. Hal ini bahkan menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi penjual mobil bekas yang ada di tanah air.
Herjanto Kosasih selaku manager senior bursa mobil bekas WTC Mangga Dua menjelaskan bahwa jika nantinya aturan ini diterapkan, aturan ini harus bisa merangkap antara mobil bekas dan juga baru.
“Kalau kami sih pakai BCA Finance, DP nya minimal 30%, itu pun sudah banyak konsumen yang tertarik, apalagi jika dibuat 0%. Tapi ddengan DP 0% itu kan cicilan perbulannya tentu meningkat. Jadi tidak sesederhana itu, tidak bisa hanya berpatok pada DP 0% nya saja,” ungkap Herjanto.
Fadli selaku owner dari ruang pamer mobil bekas Bambu Kuning Motor yang terletak di Cipinang, Jakarta Timur, dengan penerapan DP 0% akan mempengaruhi penjualan mobil bekas, terlebih lagi jika aturan yang diterapkan hanya berlaku pada mobil baru saja.
“Tentu berpengaruh, kalau sekarang sih dalam satu bulan bisa jual 15 unit. Kalau aturannya nanti khusus mobil baru, pasti konsumen akan memilih mobil baru dan melupakan mobil bekas. Kalau wacananya nanti resmi diluncurkan, penjualan bisa mengalami penurunan.”